Inilahmanfaat mempelajari k3lh adalah dan hal lain yang berhubungan erat dengan manfaat mempelajari k3lh adalah serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Bagimana Kinerja OHSAS 18001? pelanggan dan stakeholder lainnya Terutama para Pekerja.Nah di sini kita dapat melihat manfaat utamanya. Berikutadalah kunci jawaban dari pertanyaan "Beberapa jenis resiko yang bisa dimiliki oleh pekerja ditempat kerja, kecuali?" beserta penjelasannya. Langsung ke isi. Manfaat kita mempelajari K3LH adalah? ©2022 Adnice.id K3LHadalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. K3LH adalah pengertian tentang program kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki Setelahmelakukan publishing, kita dapat menentukan bagaimana cara melakukan promosi agar game laku di pasaran: a) Memasang iklan pada game lain b) Tempat yang pas di Google Play Store dan Apple Store c) Mengadakan game berhadiah d) Membuat merchandise e) Mengikuti game exhibition (pameran game) 4. Budaya Mutu dan K3LH Pendidikankeselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja. Dilansirdari Encyclopedia Britannica, keilmuan k3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain. manfaat kita mempelajari k3lh adalah menciptakan kondisi sehat bagi pekerja menciptakan kondisi selamat bagi pekerja menciptakan iklim kerja bagi pekerja meningkatkan . Apa yang dimaksud dengan K3LH ? K3LH adalah singkatan dari kesehatan,keselamatan, dan keamanan dan lingkungan hidup Pengertian K3LH K3LH merupakan bagian dari ilmu Kesehatan Masyarakat. Keilmuan K3 merupakan perpaduan dari multidisiplin ilmu antara ilmu-ilmu kesehatan, ilmu perilaku, ilmu alam, teknologi dan lain-lain baik yang bersifat kajian maupun ilmu terapan dengan maksud menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja, maupun lingkungan sekitarnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. PENGERTIAN K3LH MENURUT PARA AHLI Menurut Mangkunegara keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran danupaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenagakerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menujumasyarakat adil dan makmur. Menurut Suma’mur 1981 2 keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untukmenciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Menurut Simanjuntak 1994 keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebasdari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja Mathis dan Jackson menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindunganterhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secaraumum. Menurut Ridley, John 1983 mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatukondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaanmaupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Jackson menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerjayang disediakan oleh perusahaan Lalu Husni, 2003 138 ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerjaadalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinyakecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja Manfaat K3LH Bagi Kehidupan Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut. Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Menjaga agar tubuh tetap sehat. K3LH singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang berhubungan dengan keselamatan ketika ia kerja. Para pekerja dan karyawan yang bekerja di perusahaan besar tentu sudah tidak asing lagi dengan K3LH bukan? Selain di perusahaan, istilah K3 juga sering dijumpai pada pabrik, rumah sakit, atau instansi besar lainnya. Pengertian K3LH Sejarah K3LH Ciri Ciri K3LH Dasar Hukum K3LH Undang Undang K3LH Tujuan K3LH Sasaran K3LH Syarat-Syarat K3LH Share thisRelated posts K3LH yaitu mengenai program kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak kesehatan kerja atau karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi karyawan atau tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Keselamatan untuk ketenagakerjaan tidak hanya tempat kerjanya saja, tetapi proses produk dapat secara aman dalam memproduksinya. Sehingga tidak membahayakan kesehatan para pekerja. Tempat yang digunakan untuk bekerja pun bersih, sehat, aman dan nyaman dimanah mampu meningkatkan semangat ketika bekerja. Secara keilmuan, K3LH adalah ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan ketika sedang bekerja. K3 juga dapat didefinisikan sebagai bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan seseorang yang bekerja pada sebuah perusahaan, instansi maupun proyek. Secara filosofis, K3LH diartikan sebagai upaya atau pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kemampuan jasmani serta rohani ketika sedang bekerja. Upaya ini sangat baik untuk tenaga kerja dan masyarakat agar mampu menghasilkan karya yang bagus dan berkualitas. Banyak keuntungan yang didapat dengan hadirnya K3LH dimanah para karyawan akan lebih aman dalam melakukan pekerjaannya. Keuntungannya yaitu mampu mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja, terserang penyakit, cacat tetap hingga kematian. Keuntungan lain yang didapat yaitu material konstruksi pemakaian dalam kerja merupakan material yang aman. Adanya K3LH juga mampu meningkatkan konsiditas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan mencegah terjadinya pemborosan modal, alat, sumber produksi dan tenaga kerja. Sejarah K3LH Sebenarnya, undang-undang di bidang K3LH sudah ada sejak dulu tepatnya pada tahun 1970 yaitu UU No., 1 Tahun 1970 pada tanggal 12 Januari 1970. Adanya UU ini setelah Belanda hadir di Indonesia dan adanya permasalahan keselamatan kerja di lokasi Indonesia. Sehingga mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Namun kehadiran K3 ini baru dikenal banyak orang pada tahun 2000an. Selama 30 tahun lebih K3 tidak berjalan karena kurangnya kesadaran baik dari pengusaha, pekerja dan Depnakertrans. Kurangnya kesadaran dari berbagai pihak dikarenakan memang belum adanya insiden kecelakaan ketika bekerja. Ciri Ciri K3LH Memberikan fasilitas kerja seperti seragam dan sepatu keselamatan. Kedua fasilitas ini untuk dipakai seluruh karyawan atau pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan atribut K3LH di perusahaan atau pabrik. Misalnya membuat tulisan yang berisi peringatan pekerja agar selalu sadar tentang keselamatan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan. Atau bisa juga sebelum memasuki area produksi, security memeriksa perlengkapan yang dibawa dari adanya atribut K3LH bertujuan untuk menghindari bahaya atau kesalahan yang mungkin berakibat fatal. Selain itu, kebersihan lingkungan perusahaan juga menciptakan suasana yang lebih nyaman, bersih dan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Seorang manajemen dari perusahaan tentu akan mengupayakan atau mengusahakan para karyawannya sesuai dengan K3LH. Yaitu dengan memberikan petunjuk tentang K3LH agar pekerja lebih memahami pengertian K3LH dan antara sampah organik dan sampah anorganik. Contoh sampah organik yaitu sampah yang terbuat dari tumbuhan dan kertas. Sedangkan anorganik seperti sampah plastik. Dasar Hukum K3LH Dasar Hukum K3LH telah diatur dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur dalam UU tersebut adalah segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, permukaan air, dan udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum RI. Undang Undang K3LH Pemerintah telah menetapkan K3LH yang wajib dilaksanakan perusahaan, instansi dan lembaga. Kegunaannya yaitu untuk meminimalisir kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Undang-undang K3LH terdapat di UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU tersebut berisi aturan tentang kewajiban seorang pimpinan atau pemilik tempat kerja dan tenaga pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Undang-undang kedua yaitu UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Undang-undang ini berisi tentang kewajiban perusahaan dalam memeriksakan kesehatan badan, mental dan kemampuan fisik tenaga kerja yang baru. Undang-undang yang lain yaitu UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Tujuan K3LH Ada beberapa tujuan adanya K3LH yaitu melindungi karyawan atau tenaga kerja atas hak keselamatannya, baik ketika sedang melakukan pekerjaannya maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Tujuan dari K3LH juga untuk menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Selain itu, pemeliharaan sumber produksi pun dapat digunakan dengan aman dan efisien. Baca juga 7 Bahaya Pengelasan Yang Perlu Dicegah Sasaran K3LH Mencegah ada atau terkena penyakit di tempat terjadinya kecelakaan ketika sedang terjadinya kematian di tempat dan mencegah terjadinya cacat tetap atau pemborosan tenaga kerja, alat, modal maupun sumber-sumber material konstruksi pemakaian konsiditas kerja tanpa adanya pemerasan tenaga kerja dan menjamin kehidupan yang lebih tempat kerja yang bersih, sehat, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan semangat ketika bekerja. Syarat-Syarat K3LH Syarat-syarat K3LH sudah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dalam pasal tersebut terdapat 18 syarat penerapan keselamatan kerja diantaranya sebagai berikut Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan mengurangi bahaya mengurangi dan memadamkan APD Alat Pelindung Diri pada tenaga kerja atau P3K kecelakaan jalur evakuasi keadaan dan mengendalikan PAK Penyakit Akibat Kerja dan dan mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, debu, kotoran, kelembaban, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan dan kelembapan di lingkungan kerja yang yang cukup dan sesuai ventilasi yang cukup di tempat dan memelihara segala jenis bangunan dan memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman dan barang dan memperlancar bongkar muat, perlakuan serta penyimpanan dan menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya terkena aliran listrik yang peralatan, lingkungan, tenaga kerja, cara & proses kebersihan, kesehatan dan ketertiban. Lihat juga Alat Keselamatan Kerja Las Lengkap dengan Penjelasannya K3LH sangat berguna dan bermanfaat untuk tenaga kerja atau karyawan. Oleh karena itu, Anda sebagai tenaga kerja harus menanyakan mengenai K3LH oleh pihak perusahaan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan ketika ada hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. – Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Memahami K3LH Secara umum dan untuk apa tujuannya K3LH singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” adalah program keselamatan kerja dan lingkungan di perusahaan atau lembaga publik lainnya yang memiliki banyak karyawan. Atau definisi lain dari K3LH adalah tindakan perlindungan untuk memastikan bahwa karyawan / pekerja selalu dalam kondisi yang aman dan sehat ketika bekerja di tempat kerja, termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja dan memproses produk dengan aman dalam produksi mereka. K3LH Adalah Setiap kali kita bekerja, kita harus memperhatikan K3LH untuk menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal. Selain itu, kita harus memastikan kebersihan di lingkungan kerja untuk menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Sehat berarti lingkungan benar-benar bersih. Nyaman memiliki arti yang menunjukan bahwa tempat itu memang rapi dan indah serta enak untuk dipandang. Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3LH maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3LH Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja menurut para ahli 1. Mathis dan Jackson Menurut Mathis dan Jackson pengertian K3 adalah kegiatan yang memastikan terciptanya kondisi kerja yang aman, menghindari cacat fisik dan mental melalui pelatihan, membimbing dan mengendalikan kepatuhan karyawan, dan memberikan dukungan di bawah peraturan yang berlaku, baik pemerintah maupun perusahaan tempat mereka bekerja. 2. Ardana Menurut Ardana, pengertian K3 adalah tindakan perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja selalu aman dan sehat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien. 3. Flippo Menurut Flippo arti K3 adalah pendekatan yang menetapkan standar komprehensif dan spesifik yang menetapkan kebijakan pemerintah tentang praktik di tempat kerja dan implementasinya melalui panggilan pengadilan, denda dan sanksi lainnya. 4. Hadiningrum Menurut Hadiningrum pengertian K3 adalah pemantauan sumber daya manusia, mesin, bahan dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami kecelakaan. 5. Widodo Menurut Widodo, definisi K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan orang yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek. 6. World Health Organization WHO Menurut WHO pengertian K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental dan sosial pekerja di semua jenis pekerjaan. Melindungi pekerja dalam pekerjaannya dari bahaya faktor-faktor berbahaya. Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, baru pada tahun 2000an K3 mulai dikenal luas. Di mana semua peraturan kesehatan dan keselamatan di atas tercantum? Ya, mati dalam kematian jika Anda mengatakannya. Mengapa hampir mati? Karena tidak ada kesadaran di kalangan pengusaha, karyawan, atau bahkan departemen SDM itu sendiri sebagai atasan. Mengapa tidak ada kesadaran? Karena tidak ada kecelakaan kerja. Istilah menunggu pola ketika Anda memulai pola baru. Ini adalah pola klasik, pola pecundang. Karena itu, negara kita tidak mengalami kemajuan karena masih didasarkan pada cara berpikir yang tidak efektif ini. Andai saja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertindak tegas dan cepat, kemajuan dalam mengimplementasikan K3 tentu akan lebih maju dari pada sekarang. Bagaimana Anda menerapkan K3? Jika Anda adalah perusahaan besar dengan 100 karyawan atau lebih, atau jika sifat pekerjaan perusahaan Anda mengandung risiko atau risiko tingkat tinggi, menerapkan SMK3 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah wajib. Jika Anda adalah bisnis kecil dan sifat pekerjaan tidak menimbulkan bahaya atau risiko tinggi, pekerjakan hanya petugas keamanan atau pakar K3 umum. Karena setiap pekerjaan membawa risiko atau bahaya. Ini adalah definisi tempat kerja berdasarkan UU No. 1 tahun 1970. Jadi, Anda harus mewaspadai bahaya laten di tempat kerja. Tentu saja, jika itu bukan bahan fisik langsung, ada risiko penyakit yang bisa terjadi bertahun-tahun kemudian. Oleh karena itu, sudah saatnya pengusaha dan pekerja, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi, untuk menyadari peningkatan lebih lanjut kinerja K3 di semua organisasi di Indonesia, karena jumlah kecelakaan terkait pekerjaan di Indonesia masih lebih tinggi dari pada di negara-negara lain di Asia Tenggara di Asia angka-angka yang dilaporkan oleh pemerintah belum tentu angka spesifik. Masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan terkait pekerjaan di tempat kerja mereka. Bahkan harga nol kecelakaan patut dipertanyakan dalam metode evaluasinya. Tujuan K3LH Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam kinerja pekerjaan mereka untuk kepentingan kehidupan dan peningkatan produksi dan produktivitas keselamatan setiap orang di tempat sumber produksi sehingga dapat digunakan dengan aman dan efisien. Manfaat K3LH Dengan program K3LH, karyawan dan perusahan dapat memperoleh manfaat yaitu perusahaan menjadi lebih terampil dan sistematis untuk tumbuh lebih cepat dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat, dan lebih nyaman, dan perusahaan tempat mereka bekerja untuk memaksimalkan produk mereka untuk menghasilkan misi perusahaan. Ruang Lingkup K3LH Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3LH yaitu 1. Lingkungan Kerja Ini adalah tempat di mana para pekerja melakukan pekerjaan mereka. Kondisi lingkungan kerja harus sesuai suhu, ventilasi, pencahayaan, situasi untuk meminimalkan risiko kecelakaan atau penyakit. 2. Alat Kerja dan Bahan Ini semua adalah alat dan bahan yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan barang / jasa. Alat dan bahan kerja adalah penentu dalam proses produksi. Tentu saja, kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus dipertimbangkan. 3. Metode Kerja Ini adalah cara kerja standar yang perlu dilakukan oleh pekerja untuk mencapai tujuan kerja mereka secara efektif dan efisien dan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan yang baik di tempat kerja. Misalnya, pengetahuan dalam pengoperasian mesin dan peralatan pelindung pribadi yang sesuai standar. Sekian artikel tentang K3LH ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih. Baca Juga Artikel Lainnya >>> Dokter Adalah Macam macam Dokter dan TugasnyaCeftriaxone Adalah Aturan Pakai dan Efek Samping CeftriaxoneLingkungan Adalah Faktor Terjadinya Pencemaran Lingkungan Tujuan K3LH Apa tujuan K3LH ? K3LH merupakan program Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup yang terdapat pada suatu perusahaan atau instansi untuk memberikan perlindungan keselamatan kepada para karyamwannya, salah satu tujuan K3LH adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja K3LH mempunyai banyak aspek yang perlu diperhatikan, menciptakan lingkungan hidung yang sehat baik itu di dalam lingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja serta mempelajari dan meneterapkan K3LH agar tercipta suasana kerja yang aman nyaman tidak terjadi kecelakaan kerja dan tidak menimbulkan sebuah penyakit akibat dari sebuah pekerjaan. Adapun tujuan K3LH diantaranya 1. Melindungi karyawan K3LH tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja/karyawan dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi ketika melakukan pekerjaan untuk melangsungkan kesejahteraan hidup serta meningkatkan produktivitas nasional 2. Memelihara kesehatan Dengan diterapkannya K3LH maka kesehatan pekerja/karyawan akan terpelihara, sehingga produktifitas perusahaan lebih optimal 3. Pencegahan penyakit Adanya K3LH didalam lingkungan kerja dapat mencegah penyakit menular ataupun penyakit lainnya yang diakibatkan oleh sesama karyawan/pekerja 4. Menjamin keselamatan Dengan adanya K3LH yang diterapkan pada lingkungan kerja maka dapat menjamin keselamatan pada siap orang yang ada dilingkungan kerja 5. Sumber Produktifitas terpelihara itulah beberapa tujuan K3LH, dengan adanya K3LH kinerja dapat lebih meningkat dengan baik, tenaga menjadi lebih produktif, sehingga sumber produksi terpelihara dengan baik dan efisien. K3LH adalah Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup Pengertian K3LH K3LH adalah singkatan dari Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup, yaitu mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang ada di suatu pabrik/ perusahaan, atau instansi yang memiliki banyak karyawan atau tenaga kerja, tujuan K3LH untuk menciptakan kondisi sehat dan selamat bagi pekerja, tempat kerja maupun lingkungan di sekitarnya. Tempat bekerja merupakan bagian yang penting bagi perusahaan ataupun karyawan, secara tidak langsung tempat kerja akan berpengaruh terhadap kenyamanan, kesenangan, kesehatan serta keselamatan karyawan atau pekerja di lingkungan kerja. Usaha kesehatan yang perlu diterapkan terhadap lingkungan/ruanga kerja secara umum yaitu menerapkan hygiene dan sanitasi tempat kerja secara khusus diantaranya yaitu Suhu ruangan dalam ruang kerja Pengontrolan udara dalam ruang kerja Tekanan udara dalam ruangan kerja Penerangan dalam ruangan kerja disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan Kebersihan ruang kerja, dll Dasar Hukum K3LH Kebebasan memilih sebuah pekerjaan adalah hak setiap orang untuk mengembangkan kemampuan serta daya kretivitasnya, dalam hal keselamatan serta perlindungan kerja peran Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan pada setiap warga Negaranya telang tertuang didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi " Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Keselamatan dan kesehatan kerja K3 merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan keselamatan karyawan/pekerja, perusahaan, lingkungan sekitarnya dari bahaya akibat pekerjaan. Perlindungan tersebut merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan, dalam perspekti hukum K3 memiliki aspek utama diantaranya Norma keselamatan Kerja nyata Kesehatan kerja Ada beberapa dasar hukum tentang K3 serta dasar hukum Lingkungan yang ada di Indonesia diantaranya 1. Undang-Undang Tahun 1970 Tentang Keselaman Kerja Dalam UU tentang keselamatan kerja tersebut mencakup tentang pelaksanaan, syarat pelaksanaan kerja, pengawasan, pembinaan, panitia pembina K3 tentang kesehatan kerja, kecelakaan kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasiki tempat kerja, kewajiban pengurus 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Didalam Undang-undang tersebut pada pasal 86 ayat 1 berbunyi " Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh untuk memperoleh perlindungan atas a Keselamatan dan Kesehatan Kerja" Pada pasal 86 ayat 2 berbunyi "Untuk melindungi keselamatan Pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja" Sedangkan kewajiban menerapkan Undang-undang tersebut terdapat pada pasal 87 yaitu "Setiap Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen Perusahaan". 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 Tentang Sistem Manajemen K3 Dalam undang-undang tersebut juga telah disampaikan Pada BAB I Ketentuan Umum bahwa "Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya disebut sistem manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif 4. Undang-Undang tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce Pokok-Pokok Pikiran yang mendorong lahirnya konvensi ILO diantaranya Konvensi ILO Tahun 1947 mengenai pengawasan Ketenaga kerjaan Dalam Industri dan Perdagangan meminta semua negara anggota ILO untuk melaksanakan sistem pengawasan ketenaga kerjaan di tempat kerja. Agar sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan mempunyai pengaturan yang sesuai dengan standar internasional sehingga dirasa perlu untuk mengesahkan Konvensi ILO K3LH Manfaatnya bagi kehidupan K3LH sangat penting baik bagi perusahaan ataupun bagi pekerjanya, K3LH memiliki banyak manfaat diantaranya yaitu 1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlam melakukan kewajibannya sebagai pekerja untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. 2. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman serta efisien 3. Menjaga kesehatan pekerja agar tetap sehat 4. Menjamin keselamatan kerja untuk semua orang yang ada dilingkungan kerja tersebut Pada intinya salah satu Tujuan K3LH adalah untuk memberikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka mengendalikan resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja dengan tujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif. Referensi

manfaat kita mempelajari k3lh adalah